Selasa, 03 November 2015

Kecerdasan Khalifah Al-Makmun Dalam Perkara Warisan

Suatu saat seorang perempuan datang mengadu kepada khalifah al-Makmun bahwa ia dizhalimi. Perempuan itu berkata, “Saudara saya meninggal dengan meninggalkan harta sebanyak 600 dinar. Setelah ahli waris berkumpul untuk pembagian warisan, saya mendapat satu dinar. Maka saya datang melaporkan kasus ini kepada engkau. Karena tidak masuk akal kalau saya hanya memperoleh satu dinar.”

Al-Makmun berfikir sejenak lalu ia berkata kepada perempuan itu bahwa pembagian itu sudah benar seperti itu. Beberapa ulama yang hadir berkata, “Bagaimana engkau bisa menyatakan seperti itu wahai Amirul Mukminin?”

Setelah menunduk sejenak, ia membuka percakapan dengan si perempuan

“Saudaramu tidak punya saudara laki-laki?” Tanya khalifah.

“Benar” jawabnya.

Al-Makmun berkata, “Saudaramu meninggalkan dua anak perempuan, maka mereka mendapat dua pertiga, yakni 400 dinar. Allah berfirman, “Allah berwasiat kepadamu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”

Al-Makmun bertanya, “Saudaramu meninggalkan seorang ibu?”

“Benar”

“Ia mendapatkan seperenam sesuai ayat. Berarti ia memperoleh 100 dinar.” Kata al-Makmun.

“Saudaramu meninggalkan istri?”

“Benar, wahai Amirul Mukminin”

“Dia mendapat bagian seperdelapan, yaitu 75 dinar. Itu sesuai dengan firman Allah, “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri mendapatkan seperdelapan.”

Khalifah melanjutkan, “Si mayit meninggalkan 12 orang saudara, bukan bgitu?”

“Benar tuanku.” Kata perempuan itu.

Maka al-Makmun berkata, “Masing-masing dari mereka mndapat dua dinar. Berarti seluruhnya untuk mereka dua puluh empat dinar. Dan untukmu satu dinar. Dengan demikian, semua harta warisnya sudah dibagi sesuai aturan tanpa sisa.”


Maka para ulama yang hadirpun kagum akan kecerdasannya.


Sumber: Muhammad Khubairi, Kecerdasan Fuqaha & Kecerdikan Khulafa, Cet.I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2011.

0 komentar:

Posting Komentar